16 Oktober, 2012

PTK 007 Rev. 2 2011 dan KBLI 2009

Tulisan ini hanya untuk menitipkan kebingungan pada proses pengurusan rekanan di perusahaan oil and gas di daerah saya. Untuk menjadi rekanan di perusahaan oil and gas ini rujukan pedoman bidang dan sub bidang usaha adalah PTK 007 Rev. 2 2011 pada halaman 365 dan seterusnya dan sedangkan untuk bidang dan sub bidang usaha di SIUP perusahaan calon rekanan rujukannya adalah KBLI 2009. Salah satu syarat menjadi rekanan adalah SIUP.

Setelah membandingkan kedua rujukan dokumen diatas saya tidak menemukan kemiripan satu sama lainnya. Apa ini berarti perusahaan calon rekanan tidak bisa mendapatkan dokumen rekanannya di perusahaan oil and gas?

Padahal untuk perusahaan oil and gas juga mempersyaratkan SKT Migas dalam proses lelangnya untuk golongan usaha besar (UB). Dalam SKT Migas tersebut untuk bidang dan sub bidang pekerjaan sangat sesuai dengan PTK 007 Rev. 2 2011. Kenapa bukan ini yang menjadi rujukan perusahaan oil and gas dalam menentukan bidang dan sub bidang yang sesuai dengan subyek lelang?

Bagaimana menurut teman-teman lainnya?

Tidak ada komentar: