Tulisan ini hanya untuk menitipkan kebingungan pada proses pengurusan rekanan di perusahaan oil and gas di daerah saya. Untuk menjadi rekanan di perusahaan oil and gas ini rujukan pedoman bidang dan sub bidang usaha adalah PTK 007 Rev. 2 2011 pada halaman 365 dan seterusnya dan sedangkan untuk bidang dan sub bidang usaha di SIUP perusahaan calon rekanan rujukannya adalah KBLI 2009. Salah satu syarat menjadi rekanan adalah SIUP.
Setelah membandingkan kedua rujukan dokumen diatas saya tidak menemukan kemiripan satu sama lainnya.
Apa ini berarti perusahaan calon rekanan tidak bisa mendapatkan dokumen rekanannya di perusahaan oil and gas?
Padahal untuk perusahaan oil and gas juga mempersyaratkan SKT Migas dalam proses lelangnya untuk golongan usaha besar (UB). Dalam SKT Migas tersebut untuk bidang dan sub bidang pekerjaan sangat sesuai dengan PTK 007 Rev. 2 2011. Kenapa bukan ini yang menjadi rujukan perusahaan oil and gas dalam menentukan bidang dan sub bidang yang sesuai dengan subyek lelang?
Bagaimana menurut teman-teman lainnya?
Tampilkan postingan dengan label E-Book. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label E-Book. Tampilkan semua postingan
16 Oktober, 2012
20 Juli, 2010
Pedoman Hak Asasi Manusia
Hmmm...
Sepertinya kalo membicarakan Hak Asasi Manusia (HAM) pasti masih bingung kan???
Bila anda tertarik saya mempunyai bahan bacaan bagi anda semua.
Tertarik??? Silahkan download di gdrive saya ini ya...
Semoga kita semua makin paham akan HAM ini...
Sepertinya kalo membicarakan Hak Asasi Manusia (HAM) pasti masih bingung kan???
Bila anda tertarik saya mempunyai bahan bacaan bagi anda semua.
Tertarik??? Silahkan download di gdrive saya ini ya...
Semoga kita semua makin paham akan HAM ini...
18 Juli, 2010
Arti dan Makna Logo K3L
Mungkin banyak yang bertanya apa arti dari logo K3L ini:
So arti dan makna dari logo diatas adalah:
a. Palang : bebas dari kecelakaan dan sakit akibat kerja
Anda juga bisa download softfile UU No. 1 Tahun 1970 di gdrive saya ini. Buat tambahan referensi juga ada softfile UU No. 13 Tahun 2003 di gdrive saya.
Semoga membantu...
So arti dan makna dari logo diatas adalah:
a. Palang : bebas dari kecelakaan dan sakit akibat kerja
b. Roda gigi : Bekerja dengan kesegaran jasmani dan rohani
c. Warna putih : Bersih, suci
d. Warna hijau : selamat , sehat dan sejahtra
e. 11 gerigi roda : 11 Bab dalam UU keselamatan kerja (UU no 1 tahun 1970)
d. Warna hijau : selamat , sehat dan sejahtra
e. 11 gerigi roda : 11 Bab dalam UU keselamatan kerja (UU no 1 tahun 1970)
Semoga membantu...
Langganan:
Postingan (Atom)